KONSEP - KONSEP SOSIOLOGI HUKUM
Berikut ini penjelasan tentang Konsep - Konsep Sosiologi Hukum
1. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)
Hukum sebagai sosial control : kepastian hukum, dalam artian
undang-undang yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh penguasa,
penegak hukum. Fungsinya masalah penginteraksian tampak dominan, dengan
terjadinya beberapa-perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum wajib
menjalankan usahanya semaksimal mungkin sehingga konflik-konflik serta
kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban
serta produktivitas masyarakat
Pengendalian sosial adalah suatu cara untuk menciptakan kondisi seimbang
di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang
serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan
tercapainya keadilan. Pengendalian sosial terdiri atas semua elemen yang
menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana yang
dipaksakan untuk melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman
yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.
2. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering
Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam
pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam tiap bentuk
masyarakat, termasuk pada masyarakat yang sedang mengalami proses
pergolakan dan pembangunan. Mencakup kekuatan-kekuatan yang menciptakan
serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang
fungsi hukum.
Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga
hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini
tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang
kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat.
Hukum bisa berperan dalam mengubah bentuk pemikiran masyarakat dari pola
pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang
rasional/modern.
3. Wibawa Hukum
Melemahnya wibawa hukum seperti yang diutarakan O. Notohamidjoyo,
diantaranya disebabkan karena hukum tidak memperoleh dukungan yang
semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum
sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran
hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang
tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya
kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara
gejala sosial lainnya dengan hukum.
Dalam artian sebagai berikut :
- Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi
- Norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
- Tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
- Pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum negara itu
- Pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku
4. Ciri-ciri Sistem Hukum Modern
Sistem hukum yang modern haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti
hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang
terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan
kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut harus dibuat sesuai
dengan prosedur yang ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti
atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya.
Ciri-ciri hukum modern :
- Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
- Sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin
- Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum
- Adanya hirarkis yang tegas
- Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
- Rasional
- Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman
- Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian
- Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
- Penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya negara memonopoli kekuasaan
- Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga negara (eksekutif – legislative – yudicatif)
Ciri manusia modern :
- Rasional
- Jujur
- Tepat waktu
- Efisien
- Orientasi ke masa depan
- Tidak status symbol (gengsi)
5. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum.
Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut
kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime) yang dihukum sangat ringan
bahkan tidak sedikit yang divonis bebas, karena mereka memegang
kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para penegak hukum, hal
ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah kebal hukum dan
sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah.
6. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi
Merupakan naskah yang berisikan sorotan sosial hukum terhadap peranan
sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan
proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan
tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas.
Menurut Suryono efektifitas dari hukum diantaranya :
a. Hukum itu harus baik
- Secara sosiologis (dapat diterima oleh masyarakat)
- Secara yuridis (keseluruhan hukum tertulis yang mengatur bidang bidang hukum tertentu harus sinkron)
- Secara filosofis
b. Penegak hukumnya harus baik, dalam artian betul betul telah
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum
yang berlaku.
c. Fasilitas tersedia yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya
d. Kesadaran hukum masyarakat
Syarat kesadaran hukum masyarakat :
- Tahu hukum (law awareness)
- Rasa hormat terhadap hukum (legal attitude)
- Paham akan isinya (law acqium tance)
- Taat tanpa dipaksa (legal behaviore)
e. Budaya hukum masyarakat
Perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang
adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang
melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku
Cara mengatasinya :
- Eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,
- Para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu
- Lembaga mpr sesuai dengan ketentuan uud 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga negara.
7. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum
Sadar : dari hati nurani
Patuh : Takut sanksi yang negatif
Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang
keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau
sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum,
pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan
kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada
atau tentang hukum yang diharapkan.
Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.
- kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Indicator kesadaran hukum :
1. pengetahuan hukum
2. pemahaman hukum
3. sikap hukum
4. pola perilaku hukum
- kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial
Faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum :
- Compliance, yaitu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
- Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut
- Internalization, seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.
- Kepentingan-kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada