SATGAS PAMTAS YONIF 403/WP GAGALKAN PENYELUNDUPAN GULA ILLEGAL DARI MALAYSIA
Pasukan
Satgas Pengaman Perbatasan Darat RI-Malaysia dari Batalyon Infanteri
403/WP, yang bertugas di Entikong, kembali menggagalkan upaya
penyelundupan oleh oknum pelaku kegiatan Illegal Trading yang
berdomisili disekitar Entikong.
Hal
ini diketahui dimana pada Rabu (26/5) Pukul 16.00 Wib, Pasukan yang
menggelar razia di Pos Kotis Entikong disepanjang jalan Lintas Malindo,
menghentikan sebuah Mobil Boks dengan Nomor Polisi B 9329 HR yang
dicurigai mengangkut komoditi sembako Illegal. Setelah dilakukan
pemeriksaan dengan seksama, mobil boks tersebut ternyata membawa Gula
sebanyak 120 Karung ( Total 6 Ton) masing-masing karung memuat gula
sebanyak 50 Kg.
Saat
ditanyakan kepada pengemudi Mobil Boks tersebut a.n Harman Jaya umur 18
th, alamat RT 01 RW 02 Kelurahan Pattirobajo Kec. Sibulue Kabupaten
Bone, Sulawesi Selatan, bahwa Gula tersebut memiliki izin tetapi didalam
surat dinyatakan hanya 25 Karung, sedangkan jumlah karung didalam mobil
sebanyak 120 karung. Sehingga 95 karungnya merupakan selundupan tanpa
didukung dokumen resmi.
Gula
tersebut diakui oleh pengemudi, dimiliki oleh Hj. Ratnawati yang
beralamat di Balai Karangan, Sanggau. Setelah dilakukan pemeriksaan dan
diambil data oleh pasukan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 403/WP, Mobil
beserta pengemudi dan muatan gula diserahkan ke Bea dan Cukai Entikong
untuk mendapat penanganan lanjutan sesuai dengan kewenangan pihak yang
berlaku.
Upaya
pemeriksaan dan pencegahan masuknya barang-barang komoditi Illegal dari
negeri jiran akan terus dilakukan oleh Satgas pamtas RI-Malaysia untuk
mencegah masuknya barang tanpa izin tersebut yang akan berakibat pada
terganggunya perekonomian bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar