Welcome to Supriyanto Blog

Rabu, 07 Agustus 2013

SATGAS PAMTAS YONIF 403/WP GAGALKAN PENYELUNDUPAN GULA ILLEGAL DARI MALAYSIA

 

 

Pasukan Satgas Pengaman Perbatasan Darat RI-Malaysia dari Batalyon Infanteri 403/WP, yang bertugas di Entikong, kembali menggagalkan upaya penyelundupan oleh oknum pelaku kegiatan Illegal Trading yang berdomisili disekitar Entikong.

Hal ini diketahui dimana pada Rabu (26/5) Pukul 16.00 Wib, Pasukan yang menggelar razia di Pos Kotis Entikong disepanjang jalan Lintas Malindo, menghentikan sebuah Mobil Boks dengan Nomor Polisi B 9329 HR yang dicurigai mengangkut komoditi sembako Illegal. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan seksama, mobil boks tersebut ternyata membawa Gula sebanyak 120 Karung ( Total 6 Ton) masing-masing karung memuat gula sebanyak 50 Kg.

Saat ditanyakan kepada pengemudi Mobil Boks tersebut a.n Harman Jaya umur 18 th, alamat RT 01 RW 02 Kelurahan Pattirobajo Kec. Sibulue Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bahwa Gula tersebut memiliki izin tetapi didalam surat dinyatakan hanya 25 Karung, sedangkan jumlah karung didalam mobil sebanyak 120 karung. Sehingga 95 karungnya merupakan selundupan tanpa didukung dokumen resmi.

Gula tersebut diakui oleh pengemudi, dimiliki oleh Hj. Ratnawati yang beralamat di Balai Karangan, Sanggau. Setelah dilakukan pemeriksaan  dan diambil data oleh pasukan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 403/WP, Mobil beserta pengemudi dan muatan gula diserahkan ke Bea dan Cukai Entikong untuk mendapat penanganan lanjutan sesuai dengan kewenangan pihak yang berlaku.

Upaya pemeriksaan dan pencegahan masuknya barang-barang komoditi Illegal dari negeri jiran akan terus dilakukan oleh Satgas pamtas RI-Malaysia untuk mencegah masuknya barang tanpa izin tersebut yang akan berakibat pada terganggunya perekonomian bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar